banner 728x250

Imigrasi Ambon Deportasi WNA Belanda, Ini Penyebabnya

  • Bagikan
DEPORTASI WNA
Ilustrasi deportasi warga negara asing. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kantor Imigrasi Ambon memutuskan mendeportasi warga negara Belanda berinisial GA. Dia harus meninggalkan wilayah Indonesia lantaran terindikasi terlibat gerakan separatisme di Maluku.

Bule Belanda itu berupaya menghasut warga desa Aboru, kecamatan Pulau Haruku, kabupaten Maluku Tengah untuk merayakan HUT RMS pada 25 April 2023 lalu. “WNA asal Belanda ini dideporasi karena memprovokasi dan mendoktrin warga Desa Aboru untuk menaikkan bendera RMS,” kata Kepala Kantor Imigrasi I TPI Ambon Abdulraab Ely, Selasa (2/5/2023).

Penangkapan terhadap GA setelah Imigrasi Ambon mendapat informasi dari Polresta Ambon dan Polda Maluku, GA memprovokasi warga Aboru untuk menggelar pawai dan mengibarkan bendera RMS pada 25 April 2023 bertepatan dengan HUT organisasi terlarang itu.

“Esok harinya kita juga dapat informasi bahwa orang asing tersebut akan berangkat ke luar Ambon menaiki pesawat pada 26 April,” katanya.

Polisi sempat kesulitan memantau keberadaan GA. Tetapi setelah berkoordinasi dengan kantor Imigrasi Ambon dan Lanud Pattimura pergerakannya berhasil dideteksi. “Tim intelijen dari Imigrasi Ambon bersama Polda Maluku dan intel Lanud Pattimura kemudian melakukan pengawasan dengan memeriksa manifest keberangkatan setiap calon penumpang yang akan berangkat dari Bandara Pattimura,” ungkap Ely.

GA ke Ambon Bersama Istri

Namun pengawasan hari pertama belum membuahkan hasil. Baru keesokan harinya pada 27 April 2023, tim gabungan berhasil menangkap GA di sebuah rumah milik keluarganya di kawasan Waihoka, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon setelah berkoordinasi dengan pemilik rumah.

  • Bagikan