Dari hasil pemeriksaan, GA datang ke Maluku bersama istrinya melalui Bandara Internasional Pattimura. Dia memegang paspor nomor NXF871DC0, sementara paspor istrinya nomor NS1LLD3D9. “Keduanya datang ke Indonesia melalui bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan paspor visa on arrival,” sebutya.
Usai membekuk GA dan istrinya, Imigrasi Ambon memutuskan memulangkan GA ke Belanda, negara asalnya. “Tidak ada bukti-bukti untuk dilakukan tindakan pro justitia terhadap GA. Tetapi tetap diberikan efek jera yakni tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar cekal,” kata Ely. (MAN)