Polisi menyita ribuan migor itu untuk proses hukum. “Barang bukti kita amankan di Polsek KPYS Ambon bersama pemiliknya,” katanya.
Polisi juga menggiring para pemilik migor ke Mapolresta Pulau Ambon untuk diperiksa. Mereka inisial R, pemilik 19 koli, L (15), W (5), L (6), A (10), LM (37), S (10) dan LS 5 koli.
Hasil pemeriksan terungkap para pelaku akan menjual migor di Baubau dan Makassar untuk mendapatkan keuntungan berlimpah. Selisih harga migor di Ambon dan Baubau serta Makassar mencapai Rp51.000 per liter.
“Minyak goreng di Ambon harga per liter Rp14.000. Sedangkan untuk wilayah Baubau dan Makassar mencapai Rp65.000 per liter,” ujar Moyo. (MAN)