banner 728x250

Ini Cara Polresta Ambon Cegah Tawuran & Balap Liar Selama Ramadhan

  • Bagikan
CEGAH BALAP
Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease membentuk tim khusus pemberantasan aksi balap liar dan tawuran selama Ramadhan di kota Ambon. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease membentuk tim khusus pemberantasan aksi balap liar di Ambon, ibu kota provinsi Maluku.

Tim yang diberinama sapu bersih balap liar atau Sabbar itu dibentuk untuk memberantas aksi balap liar dan tawuran antarpemuda selama bulan suci Ramadhan.

Kapolresta Ambon Kombes Pol Raja Arthur Limongga Simamora mengatakan tim Sabbar akan meningkatkan patrioli pengawasan di sejumlah kawasan di Ambon untuk menjaga kondisi keamanan tetap kondusif selama bulan puasa.

“Untuk mengantisipasi adanya balap liar dan tawuran pada saat bulan suci Ramadhan akan kita tambah lagi waktunya,” kata Arthur dalam keterangan tertulis, Kamis (30/3/2023).

Guna menciptakan rasa nyaman kepada masyarakat, tim Sabbar akan melakukan pengawasan dan patroli pada malam hari, jelang sahur, setelah sahur, dan setelah shalat subuh.

“Karena balap liar dan tawuran menggunakan sarung ini sering terjadi setelah sholat tarawih sampai dengan subuh. Kita juga meminta kepada Polsek jajaran untuk turut serta melaksanakan patroli,” kata mantan Kapolres Maluku Tengah ini.

Menurutnya bulan Ramadhan harus dimanfaatkan untuk beribadah dan meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu dia meminta kepada para orangtua untuk mengawasi anak-anaknya terutama setelah shalat tarawih dan menjelang serta sesudah sahur.

“Bulan suci Ramadhan merupakan waktunya masyarakat banyak beribadah. Manfaatkanlah waktunya untuk hal-hal yang positif. Para orangtua, kita imbau agar selalu mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai anak-anak berkeliaran setelah subuh karena bisa terlibat aksi tawuran dan balap liar,” imbau Arthur.

Amankan Belasan Motor

Dia menegaskan aparat kepolisian diberikan kewenangan untuk menindak pelaku aksi balap liar yang meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam Pasal 260 Ayat 1 petugas kepolisian berwenang menghentikan dan menyita sementara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas. Dan Sudah di amankan sebanyak motor 13 unit dari aksi balap liar,” tegasnya.

  • Bagikan