banner 728x250

Jabat Ketua PAN Maluku, Widya Didesak Mundur dari Kwarda Pramuka

  • Bagikan
KWARDA PRAMUKA
Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Maluku Widya Pratiwi. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Widya Pratiwi didesak mundur dari jabatannya sebagai Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Maluku pasca ditunjuk menjadi Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Maluku.

Posisi Widya sebagai pimpinan partai politik di Maluku menabrak konstitusi Gerakan Pramuka Indonesia yakni pada Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 81 Ayat 3 point d, disebutkan bahwa; Calon Ketua Kwartir Daerah tidak sedang menjabat sebagai pimpinan partai politik.

“Salah satu syarat menjadi Ketua Kwarda adalah tidak sedang menjabat sebagai ketua partai politik,” kata salah satu pengurus Kwarda Maluku yang meminta namanya dirahasiakan, Minggu (26/5/2024).

Dalam konsideran ART tersebut untuk menjadi calon ketua Kwarda saja tidak dianjurkan seseorang yang sedang dalam jabatan sebagai pimpinan partai politik, apalagi pada saat bersangkutan menjadi Ketua Kwarda.

“Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini konstitusi tertinggi di organisasi Gerakan Pramuka yang harus dipatuhi, termasuk oleh Ibu Widya, apalagi beliau sekarang juga rangkap jabatan di Kwartir Nasional,” ujarnya.

Desakan agar caleg terpilih DPR RI daerah pemilihan Maluku ini melepas jabatannya sebagai ketua Kwarda itu menyusul DPP PAN mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Perubahan Keempat Komposisi Kepengurusan DPW PAN Provinsi Maluku periode 2020-2025 tanggal 22 Mei 2024.

Dalam komposisi kepengurusan tersebut, Widya ditunjuk sebagai Ketua DPW PAN Maluku menggantikan Wahid Laitupa. Menurutnya, sebagai sikap etik dan hormat pada aturan yang berlaku pada Gerakan Pramuka Indonesia, Widya seharusnya dengan kesadaran penuh mundur dari jabatannya sebagai Ketua Kwarda Pramuka Maluku.

Dia menegaskan, jabatan Ketua Kwarda harus bebas dari konflik kepentingan dan anasir politik praktis. Pada Pasal 9 ART juga mengatur, Gerakan Pramuka tidak menjalankan politik praktis, dan bukan bagian dari organisasi politik. Anggota Pramuka dapat menjadi anggota partai politik, tapi tidak diperbolehkan membawa pengaruh politik ke dalam Gerakan Pramuka.

“Musdalub Kwarda Maluku harus segera dilakukan sebagai gerakan moril guna menyelamatkan marwah Pramuka sebagai organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan kepada generasi muda Indonesia,” tegasnya.

Istri mantan Gubernur Maluku Murad Ismail itu dilantik sebagai Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Maluku masa bakti 2020-2025 pada 25 September di Ambon oleh Ketua Kwarnas Budi Waseso.

Selama memimpin Kwarda Maluku, terhitung lebih dari lima kali Widya gonta-ganti pengurus Kwarda sesuka hatinya. Sejumlah pengurus yang sudah mengabdi puluhan tahun dituntut harus mengikuti keinginannya, dan apabila tidak sejalan dengannya, Widya menunjukkan arogansinya. Dia memecat mereka tanpa alasan yang jelas.

Selain itu, dana hibah Kwarda Pramuka Maluku dari Dinas Pemuda dan Olahraga Maluku senilai Rp2,5 miliar juga diduga telah dikorupsi. Kasus rasuah itu masih diselidiki Kejaksaan Tinggi Maluku. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan