banner 728x250

Jadi Narapidana, Richard Louhenapessy Berulah: Mendekam di Lapas Video Call Kampanye Ajak Warga Dukung Paslon AMAN

RICHARD LOUHENAPESSY
Paslon AMAN saat menggelar kampanye dialogis di kota Ambon. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Enak betul Richard Louhenapessy, narapidana suap izin pembangunan gerai Alfamidi di kota Ambon.

Meski sedang menjalani pidana penjara di Lapas Ambon, wali kota Ambon periode 2011–2016 dan 2017–2022, bebas menggunakan telepon seluler.

Terungkap, Richard yang merupakan warga binaan pemasyarakatan itu bebas menggunakan telepon genggam dan berkomunikasi dengan calon wali kota Ambon Agus Ririmasse.

Berlaga di Pilkada kota Ambon 2024, mantan Sekretaris Kota Ambon ini menggandeng Novan Liem sebagai calon wakil wali kota Ambon. Agus dan Novan mengusung jargon AMAN yang merupakan akronim dari nama depan keduanya.

Richard melalui panggilan video call menyapa warga saat pasangan AMAN menggelar kampanye dialogis di RT 01 RW 02, Kelurahan Batu Gajah, kota Ambon, Minggu (6/10/2024).

Mengejutkan, kendati mendekam di Lapas Ambon, Richard mengetahui pasangan nomor urut 1 itu menggelar kampanye. Ketika sedang berkampanye, tiba-tiba ponsel Agus berdering. Agus mengangkat telepon genggamnya dan menyapa. Ternyata lawan bicaranya adalah Richard.

Agus pun merespons dengan merubah panggilan suara ke video call. Telepon menggunakan ponsel dengan layar video, Agus memperlihatkan kampanye yang dihadiri warga Batu Gajah.

Melalui video call, Richard mengajak warga Batu Gajah mengamankan (memenangkan) pasangan AMAN, pada 27 November 2024. Dia mengatakan walau terpisah jarak dengan warga Batu Gajah yang pernah mendukungnya, namun hatinya tetap hadir untuk mereka.

Agus meminta restu dari Richard untuk melanjutkan tongkat estafet memimpin kota Ambon. Agus memaparkan program kerjanya bersama Novan, di antaranya penanganan sampah, Ambon terang, pengembangan UMKM dan pembangunan rumah sakit.

Agus mengatakan kehadirannya di Batu Gajah seperti pulang kampung. ‘’Saya bertemu bersama keluarga, bapak, ibu semuanya karena pernah dibesarkan di sini,’’ tuturnya.

Eks kepala Disdukcapil kota Kupang ini meminta warga Batu Gajah mendukungnya di Pilkada kota Ambon.

Pidana 5 Tahun

Richard Louhenapessy memilih mendukung Agus Ririmasse di perhelatan demokrasi Pilkada Kota Ambon, bukan hal yang mengejutkan.

Kedekatan antara bekas pimpinan dan bawahan ini telah terjalin cukup lama. Di era kepemimpinan Richard, Agus menikmati jabatan empuk sebagai Sekot Ambon pada 21 Desember 2021.

Kala itu, dari enam nama calon Sekot Ambon yang diseleksi, tiga nama diserahkan ke Mendagri, yakni Agus Ririmase, Enrico Mattitaputty dan Semmy Huwae. Richard menjatuhkan pilihannya ke Agus sebagai Sekot menggantikan Anthony Gusta Latuheru yang pensiun.

Agus mengawali kariernya sebagai ASN di kota Kupang, Nusa Tenggara Timur setelah lulus sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (kini IPDN) tahun 1997. Dia kembali ke Ambon setelah mengemban jabatan Sekot Ambon.

Beruntung bagi Agus, apes bagi Richard. Di pengujung jabatannya sebagai wali kota Ambon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus partai Golkar itu sebagai tersangka suap izin pembangunan gerai Alfamidi di Ambon tahun 2020.

Dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan pada 9 Februari 2023. Putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon pidana penjara terhadap Richard selama 5 tahun.

Sementara terdakwa lain dalam perkara ini yakni Andrew Erin Hehanussa. Orang kepercayaan Richard ini divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Setelah lebih setahun mendekam di Rutan KPK di Jakarta, dua narapidana ini dipindahkan ke Lapas Ambon pada 9 November 2023. Richard dan Andrew masih menjalani pidana penjara di Lapas Ambon.

Sial bagi Richard, KPK kembali menetapkan mantan ketua DPRD Maluku ini sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka diumumkan KPK, 4 Juli 2022.

RICHARD LOUHENAPESSY
Narapidana suap izin pembangunan gerai Alfamidi, Richard Louhenapessy tiba di Bandara Pattimura, dipindahkan dari Rutan KPK di Jakarta ke Lapas Ambon pada 9 November 2023. (FOTO: ISTIMEWA)

Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram