banner 728x250

Jadi Tersangka Cabul, Polisi Periksa David Katayane

  • Bagikan
DAVID KATAYANE
Ditreskrimum Polda Maluku menetapkan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku, David Soleman Katayane sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Larangan ini datang dari Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun. “Kebetulan saat ini kita menghadapi rapat-rapat LPJ APBD Gubernur Maluku tahun 2022, kami telah tegaskan yang bersangkutan tidak lagi masuk dalam daftar yang nantinya akan diundang. Jika (David) masih menghadiri rapat, DPRD mengambil sikap beliau dikeluarkan dan tidak disertakan dalam rapat rapat kerja maupun paripurna,” tegas Benhur, Selasa (18/7/2023) lalu.

DPRD juga akan menyurati Gubernur Maluku Murad Ismail untuk segera menonaktifkan David dari jabatannya dan mendesak polisi memeriksa bekas kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya ini.

“Aparat penegak hukum segera memproses, sehingga perbuatan ini tidak lagi terulang dan menjadi efek jera bagi orang lain atau tidak lagi mengulangi perbuatan kekerasan seksual dalam lingkungan kerja atas dasar relasi kuasa yang digunakan,” ujar ketua DPD PDIP Maluku ini.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku Rovik Akbar Afifuddin mendesak Sekda Maluku Sadali Ie segera mengambil tindakan tegas terhadap David Katayane. “Informasi ini sudah dilaporkan ke Sekda. Jadi Sekda tidak perlu menunggu waktu lama untuk diputuskan. Ini perbuatan tidak bermoral yang ditunjukkan kepala dinas,” tegas Rovik.

Perbuatan David sebagai pimpinan OPD sangat tidak terpuji dan tidak dapat diterima dengan alasan apapun. Ironisnya David merupakan kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang seharusnya melindungi marwah dan martabat perempuan. Bukan sebaliknya melakukan perbuatan amoral.

Karena itu tegas politisi PPP ini, David sangat tidak layak menjabat kepala dinas sebab kejadian ini sudah beberapa kali dilakukan. Dia mendorong korban pelecehan melaporkan David ke pihak kepolisian untuk diproses hukum. “Korban laporkan ke polisi agar memberikan efek jera kepada pelaku,” ujarnya. (ADI)

  • Bagikan