banner 728x250

Jadi Tersangka, Jaksa Tahan Mantan Kepala Dinas PUPR SBB

  • Bagikan
Kejaksaan Tinggi Maluku menahan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat Thomas Wattimena, Senin (21/8/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku menahan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Thomas Wattimena.

Thomas terjerat kasus dugaan korupsi proyek jalan penghubung desa Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, SBB tahun 2018.

Mengenakan rompi tahanan berwarna pink, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten SBB ini digiring petugas Kamdal menuju mobil tahanan di parkiran kantor Kejati Maluku di jalan Sultan Hairun, Ambon. 

Thomas tampak lesu setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi. Wajahnya tertunduk dan tangannya yang terborgol disembunyikan dibalik rompi tahanan. Thomas ditahan tim jaksa penyidik dan dititipkan di rumah tahanan Kelas IIA Ambon, Senin (21/8/2023) sekitar pukul 21.30 WIT.

Sebelum dijebloskan ke balik jeruji besi, saudara kandung Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sandi Wattimena ini menjalani pemeriksaan sebagais saksi. Usai memeriksa Thomas, tim jaksa Pidana Khusus bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Edyward Kaban, Wakajati Andi Darmawangsa, para Asisten dan Koordinator menggelar ekspose perkara.

Gelar perkara menetapkan Thomas Wattimena sebagai tersangka. “Tersangka TW diduga melakukan perbuatan korupsi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan Desa Rambatu – Desa Manusa Kecamatan Inamosol tahun 2018,” kata Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.

Dugaan korupsi proyek jalan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7 miliar. Tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selama menjalani pemeriksaan, Thomas didampingi penasehat hukum Adolf Saleky. “Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 21 Agustus sampai 9 September 2023,” ujar Wahyudi. (ADI)

  • Bagikan