banner 728x250

Jadi Tersangka, Kakek Pemeran Video Mesum Ditahan Polresta Ambon

  • Bagikan
VIDEO MESUM
PS alias Poli, pemeran video mesum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Sabtu (22/6/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – PS alias Poli, kakek pemeran video mesum berdurasi 6 menit 50 detik yang mengegerkan warga di kota Ambon akhirnya ditahan.

Pria berusia 62 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Sabtu (22/6/2024).

“Pemeran pria inisial PS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan,” kata Pejabat Sementara Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP La Beli, Minggu (23/6/2024).

Warga Kopertis ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. Perbuatan tidak senonoh PS bersama seorang wanita muda inisial E melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Tersangka dijerat Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tentang pornografi,” sebutnya.

Pasal tersebut menjelaskan; setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi dipidana dengan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

La Beli belum bersedia menjelaskan hubungan antara pemeran pria dan wanita dalam kasus itu.

  • Bagikan