banner 728x250

Jadi Tersangka, Kim Markus Cs Dijebloskan ke Penjara

  • Bagikan
JADI KIM
Ilustrasi tersangka mendekam di tahanan. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Penangkapan tiga penjahat itu dilakukan oleh tim Buser dan penyidik Polres MBD dibantu anggota Resmob Ditreskrimum Polda Maluku. Setelah ditangkap, ketiganya digelandang ke Ditreskrimum Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan. Mereka kini mendekam di tahanan Polda Maluku di kota Ambon.

Ditahan di Polda Maluku

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menegaskan ketiga pelaku telah menjalani pemeriksaan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan.

KIM MARKUS
Polisi menangkap mantan anggota DPRD kabupaten Maluku Barat Daya Kim Davis Markus dan dua rekannya di Pulau Ambon. (FOTO: ISTIMEWA)

“Penyidik akan menerbitkan surat penahanan dan sementara akan ditahan di rutan Polda Maluku. Locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana di MBD, tersangka nantinya akan dipindahkan di tahanan Polres MBD karena sidang perkaranya di Pengadilan Negeri setempat,” kata Roem kepada sentraltimur.com melalui sambungan telepon seluler, Senin (6/2/2023).

Korban Philipus Augustein melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polres MBD pada awal Desember 2022. Korban dikeroyok oleh Kim Markus dan rekan-rekannya di Pasar Tiakur, MBD sekitar pukul 15.00 WIT.

Surat tanda terima laporan polisi nomor: STTPL/112/XII/2022/SPKT/RES.MBD/Maluku tertanggal 02 Desember 2022. Korban juga telah menyerahkan hasil visum sebagai bukti penganiayaan kepada penyidik Polres MBD. (MAN/ADI)

  • Bagikan