Penangkapan tiga penjahat itu dilakukan oleh tim Buser dan penyidik Polres MBD dibantu anggota Resmob Ditreskrimum Polda Maluku. Setelah ditangkap, ketiganya digelandang ke Ditreskrimum Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan. Mereka kini mendekam di tahanan Polda Maluku di kota Ambon.
Ditahan di Polda Maluku
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menegaskan ketiga pelaku telah menjalani pemeriksaan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan.
“Penyidik akan menerbitkan surat penahanan dan sementara akan ditahan di rutan Polda Maluku. Locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana di MBD, tersangka nantinya akan dipindahkan di tahanan Polres MBD karena sidang perkaranya di Pengadilan Negeri setempat,” kata Roem kepada sentraltimur.com melalui sambungan telepon seluler, Senin (6/2/2023).
Korban Philipus Augustein melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polres MBD pada awal Desember 2022. Korban dikeroyok oleh Kim Markus dan rekan-rekannya di Pasar Tiakur, MBD sekitar pukul 15.00 WIT.
Surat tanda terima laporan polisi nomor: STTPL/112/XII/2022/SPKT/RES.MBD/Maluku tertanggal 02 Desember 2022. Korban juga telah menyerahkan hasil visum sebagai bukti penganiayaan kepada penyidik Polres MBD. (MAN/ADI)