banner 728x250

Jadi Tersangka Korupsi, Harta Wali Kota Ambon Rp12,4 Miliar

AMBON RICHARD
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pencekalan terhadap karena keterangan ketiganya sangat perlukan dalam proses penyidikan kasus korupsi pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020 oleh Pemkot Ambon.

“Pencekalan lakukan agar saat dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan mereka bisa hadir,” kata Ali Fikri kepada sentraltimur.com, Kamis (12/5/2022).

KPK sedang mengumpulkan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan suap dan TPPU kasus tersebut.

Dia menegaskan pengumuman tersangka akan lakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan.

Sebelumnya, status tersangka yang sandang Richard tertulis dalam surat panggilan penyidik KPK kepada saksi.

Sejumlah saksi dipanggil untuk didengar keterangannya dalam perkara gratifikasi atau suap persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon. 

Surat panggilan terhadap saksi berlogo KPK itu ditandatangani Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Didik Agung Widjanarko tertanggal 22 April 2022.

Dalam surat panggilan saksi, selain Richard, KPK juga menetapkan dua orang tersangka. Yakni Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, Amri dan pegawai honorer Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa. (ADI)