banner 728x250

Jadi Tersangka Korupsi, Harta Wali Kota Ambon Rp12,4 Miliar

AMBON RICHARD
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka.

Wali kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 ini terjerat kasus dugaan korupsi izin pembangunan gerai Alfamidi.

Terungkap eks ketua DPRD Maluku itu mempunyai harta kekayaan senilai Rp12,4 miliar. Data itu Richard sampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada 19 Maret 2021.

Melansir situs elhkpn.kpk.go.id, Richard mempunyai tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Ambon. Terdiri dari tanah seluas 500 m2, hibah dengan akta, Rp75.000.000; tanah dan bangunan seluas 386 m2/340 m2, hasil sendiri, Rp1.800.000.000; dan tanah seluas 522 m2, hasil sendiri, Rp160.000.000.

BACA JUGA:

Cabuli Siswi SD, Petani di Buru Selatan Ditangkap Polisi – sentraltimur.com

Pemerintah Naikkan HET Minyak Goreng, Anggota DPR RI Mulyanto Sebut Kebijakan Amatiran – kliktimes.com

Berikut tanah dan bangunan seluas 200 m2/110 m2 di negara lain yang tidak disebut, hasil sendiri Rp2.050.000.000.

Dia juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya sejumlah Rp132.000.000 serta kas dan setara kas Rp8.278.832.265.

“Total harta kekayaan Rp12.495.832.265,” mengutip situs elhkpn KPK, Kamis (12/5/2022).
Dari LHKPN terakhir Richard tersebut, jumlah itu mengalami peningkatan dari laporan sebelumnya tertanggal 30 April 2020. Ketika itu harta kekayaan politisi partai Golkar ini sebesar Rp9.811.567.348.

Menariknya dari harta sebanyak Rp12,4 miliar, Richard tidak mencatatkan atau melaporkan kepemilikan mobil maupun motor dalam LHKPN.

KPK Cekal Tiga Tersangka

Menyandang status tersangka korupsi, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencekal Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ke luar negeri.

Lembaga antirasuah itu juga mencekal seorang pegawai honorer Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, Amri yang juga berstatus tersangka. Pencekalan ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan.