banner 728x250

Jadi Tersangka Korupsi, NasDem Bakal Batalkan Rekomendasi Fatlolon Maju Pilkada Tanimbar Jika…

  • Bagikan
NASDEM PILKADA
Partai NasDem memberikan surat rekomendasi kepada tiga kadernya sebagai bakal calon bupati di Pilkada Serentak 2024 di Maluku, Sabtu (1/6/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar telah menetapkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka. Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kejari Tanimbar Dadi Wahyudi, Rabu (19/6/2024).

Fatlolon adalah Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022. Dia terjerat kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun anggaran 2020.

Sekretaris DPW Partai NasDem Maluku ini kembali mencalonkan diri sebagai calon bupati di Pilkada Tanimbar, November 2024. Dia telah mengantongi rekomendasi NasDem untuk berlaga di Pilkada.

Rekomendasi NasDem kepada Fatlolon diberikan bersamaan kepada bakal calon bupati Timotius Akerina di Pilkada Seram Bagian Barat dan M. Daniel Rigan di Pilkada Buru.

Rekomendasi dukungan diberikan setelah Bappilu DPP Partai NasDem menggelar rapat pleno di NasDem Tower, kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/6/2024) lalu.

Ketua DPW Partai NasDem Maluku Hamdani Laturua menegaskan, partai besutan Surya Paloh ini tetap mendukung Fatlolon sebagai bakal calon bupati di Pilkada Tanimbar, meski kini menyandang status tersangka.

“Saya sudah menyampaikan ini (Fatlolon jadi tersangka) ke DPP NasDem. Kita menunggu respons DPP,” kata Hamdani kepada sentraltimur.com, Kamis (20/6/2024).

Dia menegaskan, Partai Nasdem menghormati dan mendukung penegakan hukum. Namun asas praduga tak bersalah terhadap seorang tersangka juga harus dijunjung. “Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” tegasnya.  

Pertimbangan NasDem tetap mengusung jagonya itu karena tidak ada perundang-undangan yang melarang calon kepala daerah berstatus hukum tersangka berlaga di Pilkada serentak 2024.

  • Bagikan