“Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2003, aturan itu belum memuat ketetapan seorang tersangka untuk tidak bisa dicalonkan menjadi calon di Pilkada 2024. Statusnya masih tersangka dan belum inkrah. Berdasarkan UU Pemilu masih berhak mendaftar menjadi calon. KPU hanya bisa mencoret nama seseorang dari daftar calon ketika sudah inkrah,” jelasnya.
Lain halnya lanjut Hamdani, jika penyidik menahan Fatlolon, pertimbangan alasan subyektif dan obyektif guna kepentingan penyidikan. “Jika ditahan, yang bersangkutan (Fatlolon) tidak bisa lagi melakukan kegiatan-kegiatan politik sebagai calon bupati. Itu akan menjadi pertimbangan partai untuk melakukan evaluasi (membatalkan rekomendasi),” kata Hamdani. (ANO)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News