banner 728x250

Jaksa Agung Ungkap Penanganan Kasus Tipikor Selama 2021

  • Bagikan
AGUNG 2021
Jaksa Agung Burhanuddin. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Kejaksaan juga berhasil melakukan penegakan integritas pegawai melalui Satgas 53, melaksanakan workshop dan pelatihan kolaboratif, melakukan seleksi pengisian jabatan berkualifikasi pemantapan. Digitalisasi Kejaksaan, membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum, dan lainnya.

Berbicara mengenai kebijakan penanganan perkara tindak pidana umum sepanjang tahun 2021, Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan telah menangani sebanyak 147.624 SPDP atau perkara.

Dari jumlah tersebut, telah dieksekusi sebanyak 94.461 perkara, dengan mayoritas berupa perkara tindak pidana narkotika, pencurian, dan penganiayaan. Selain itu terdapat 346 perkara yang telah berhasil selesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

“Dalam hal penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Jaksa Agung mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara, Bapak Erik Tohir. Atas kontribusi dan kerja samanya, Kejaksaan dapat mengungkap secara tuntas mega skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI (Persero).

Kejaksaan Tangani 1.852 Perkara

Selanjutnya Kejaksaan telah menangani sebanyak 1.852 perkara dan telah mengeksekusi pidana badan sebanyak 935 terpidana, serta berbagai capaian lainnya. Di antaranya yakni penyelamatan keuangan negara sebesar Rp21,2 triliun, US$763.080, dan S$32.900.

Selanjutnya, penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp415,6 miliar yang terdiri dari pendapatan uang sitaan atau uang rampasan Rp185,4 miliar, uang pengganti Rp145,1 miliar, penjualan hasil lelang Rp46,8 miliar, dan pendapatan denda Rp38,1 miliar.

Dia menyampaikan bahwa Kejaksaan juga telah menorehkan prestasi selama tahun 2021 dari sisi penanganan perkara perdata dan tata usaha negara. Di antaranya adalah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp421,4 miliar dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp3,5 triliun, serta beberapa capaian lain.

Di antaranya penanganan dan penyelesaian perkara perdata sebanyak 60 kegiatan, penanganan dan penyelesaian perkara tata usaha negara 47 kegiatan, penanganan dan penyelesaian perkara pertimbangan hukum 154 kegiatan, bantuan hukum 7.112 kegiatan, penegakan hukum 20 kegiatan. Berikut pertimbangan hukum 2.925 kegiatan, tindakan hukum lain 101 kegiatan, serta pelayanan hukum 1.851 kegiatan. (CNN/RED)

  • Bagikan