banner 728x250

Jaksa Belum Agendakan Penahanan Tersangka Korupsi DLHP Kota Ambon

  • Bagikan
(dari kiri ke kanan) Kepala DLHP Kota Ambon Lucia Izaak, Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan Mauritsz Yani Talabesy dan Ricky M. Syauta mantan Manajer SPBU Belakang Kota. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Jaksa penyidik belum menjadwalkan penahanan terhadap tiga tersangka kasus korupsi anggaran BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon.

Kejaksaan Negeri Ambon telah menetapkan tiga tersangka korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional armada pengangkut sampah tahun anggaran 2019-2020.  

Tiga tersangka dalam kasus itu yakni, Kepala DLHP Kota Ambon Lucia Izaak, Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan Mauritsz Yani Talabesy dan Manajer SPBU Belakang Kota Ricky M. Syauta.

Kepala Kejari Ambon D. Frits Nalle belum menjadwalkan penahanan tiga tersangka tersebut.

“Belum, nanti saya release,” kata Frits melalui pesan whatsaap, Rabu (9/6/2021) malam.

Lucia Izaak, Mauritsz Yani Talabesy dan Ricky M. Syauta ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Ambon, Senin (7/6/2021).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Ambon memeriksa 33 saksi dan mengantongi sejumlah bukti. Tim jaksa juga telah memeriksa ketiga tersangka.

Ketiganya diduga telah menyelewengkan anggaran penggunaan BBM tahun 2019-2020 senilai Rp 5,6 miliar. Dalam kasus itu kerugian negara sementara hasil perhitungan tim jaksa mencapai lebih Rp 1 miliar.

Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55, 56 KUHPidana. (DNI)

Penulis: DONIEditor: MEHMET SALAHUDIN
  • Bagikan