banner 728x250

Jaksa Bidik Dua Perkara Korupsi di Negeri Tulehu

  • Bagikan
Kejari Ambon
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Frits Nalle saat konferensi pers di kantornya, Senin (27/9/2021). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Jaksa kini membidik dua perkara dugaan korupsi di Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Dua perkara korupsi itu kini berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

“Ada dua perkara yang sementara kami tangani, di mana yang satu kasus dalam penyelidikan langsung Kejari Ambon dan satu kasus lainnya merupakan laporan masyarakat,” kata Kepala Kejari Ambon, Dian Frits Nalle, Rabu (29/9/2021).

Satu perkara berkaitan dengan dana pembebasan lahan untuk PT. PLN. Dana pembebasan lahan tidak disetorkan ke kas negeri, terindikasi modusnya dipakai sendiri.

BACA JUGA:

Speedboat Bermuatan 13 Penumpang Terbakar di Bula, 3 Orang Luka – sentraltimur.com

Facebook Hapus Konten Menyesatkan, Jumlahnya Lebih Dari 20 Juta – kliktimes.com

Sedangkan untuk perkara dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018 dan 2019 masih dalam pengembangan penyelidikan. Tim jaksa telah meminta keterangan sejumlah saksi.

“Sekarang tinggal menunggu waktu ekspose dari kejaksaan guna menentukan sikap jaksa apakah bisa tingkatkan ke penyidikan atau tidak,” ujar Nalle.

Menurutnya, penanganan perkaranya tetap sesuai mekanisme yang berlaku, baik permintaan keterangan para saksi, barang bukti, penghitungan kerugian keuangan Negara. Maupun pemeriksaan oleh Inspektorat kabupaten selaku APIP, hingga eksporse perkara.

“Jadi sekarang kita tunggu hasil ekspose perkaranya bagaimana baru ditentukan langkah selanjutnya,” ujar Nalle.

Kejari Ambon Bidik Korupsi RSUD

Kejaksaan Negeri Ambon juga  menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran pembayaran jasa BPJS pasien Covid-19 di RSUD dr Ishak Umarella, Desa Tulehu.

“Kasus dugaan penyimpangan dana jasa klaim pasien Covid-19 pada RSUD Ishak Umarella di Tulehu ini dari laporan masyarakat,” kata Nalle saat konferensi pers di kantornya, Senin (27/9/2021).

Menurutnya dari hasil klarifikasi, dana jasa klaim BPJS Kesehatan oleh RSUD itu mencapai Rp 12 miliar termasuk insentif tenaga kesehatan di RSUD itu. Dana itu bersumber dari Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020. “Dana dari Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020,” ujar Nalle.

Selama proses penyelidikan, tim jaksa telah memanggil 43 orang untuk dimintai keterangan.

Setelah memeriksa puluhan saksi, pihaknya telah menyerahkan perkara ini kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Inspektorat Provinsi Maluku untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

“Kami sudah menyerahkan itu ke Inspektorat provinsi untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyimpangan anggaran tersebut,” katanya.

Kejari Ambon menunggu hasil pemeriksaan oleh Inspektorat untuk menentukan proses hukum lebih lanjut terhadap indikasi korupsi di RSUD Ishak Umarella. (ANT/RED)

  • Bagikan