banner 728x250

Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Maluku Masuk Radar Jaksa 

  • Bagikan
KORUPSI DANA
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Edyward Kaban menyampaikan keterangan pers di kantornya, Selasa (8/11/2022). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku membidik kasus dugaan korupsi dana hibah dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku. Dana hibah dikucurkan ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku senilai Rp17,2 miliar.

“Kasus dana hibah KONI Maluku masih dalam penyelidikan tim jaksa intilejen. Dan kami sudah memanggil beberapa orang untuk mengumpulkan keterangan,” kata Kepala Kejati Maluku, Edyward Kaban di kantornya, Selasa (8/11/2022).

Setelah dipelajari tim jaksa, sudah disampaikan kepada Inspektorat Maluku. “Kita sampaikan ke Inspektorat untuk melihat bagaimana pelaksanaannya. Apakah ada penyimpangan karena administrasi ataukah penyimpangan yang murni karena ada korupsi. Tentu kami butuh kajian, kami tidak mau salah langkah. Jangan sampai kami sudah jauh melangkah ternyata itu ada aturan-aturan lain,” jelas mantan Wakajati Sumatera Utara ini.

Karena masih dalam tahap penyelidikan, kata Edyward, tim jaksa meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Maluku untuk melihat hal tersebut. “Dari hasil penanganan kasus ini akan dipelajari lebih lanjut tergantung hasil pemeriksaan APIP. Jika tentunya (penyimpangan) administrasi, itu merupakan kewenangan APIP,” ujar jaksa bintang dua ini.

Namun apabila ada kerugian negara yang nyata, tim jaksa akan memperdalam. Apabila hasil ekspose memiliki bukti kuat, akan diserahkan dari tim jaksa intelijen ke bidang Pidsus Kejati Maluku.

Dia menegaskan, korps Adhyaksa tidak akan menutup-nutupi penanganan sebuah perkara. Bahkan jika ditemukan kasus ini hanya penyimpangan administrasi, akan disampaikan ke publik.

  • Bagikan