AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menyelidiki kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Negeri Tiouw tahun anggaran 2020-2022.
Proses penyelidikan mulai bergulir dengan diterbitkan surat perintah penyelidikan nomor print-37/Q.1.10.1/Fd.1/03/2024 tanggal 1 Maret 2024.
Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua Ardy mengatakan, jaksa penyelidik telah memanggil lima orang untuk dimintai keterangan. Mereka yang dikorek keterangan adalah bendahara, kepala seksi kesejahteraan, kepala seksi kemasyarakatan, ketua saniri negeri Tiouw.
“Hari ini (Selasa) dijadwalkan permintaan keterangan terhadap Sekretaris Negeri Tiouw selaku koordinator Pengelaksana Keuangan Desa yang memegang peranan penting dalam pengelolaan keuangan desa,” jelas Ardy, Selasa (26/3/2024).
Dia menegaskan, permintaan keterangan dilakukan guna mencari bukti-bukti permulaan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan Negeri Tiouw.
Penyelidikan oleh korps Adhyaksa menindaklanjuti laporan masyarakat Negeri Tiou. “Laporan Masyarakat ini juga telah diserahkan ke Inspektorat kabupaten Maluku Tengah,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan oleh Inspektorat telah disampaikan kepada Cabjari Ambon di Saparua untuk ditindaklanjuti. Laporan hasil pemeriksaan Inspektorat kabupaten Maluku Tengah nomor: 790.04/16/ADD-DD/Insp/2021 tanggal 14 Oktober 2021 dan nomor: 790.04/29/ADD-DD/INSP/2023.
Ardy menegaskan, penyelidikan kasus ini sebagai bentuk komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Cabjari Ambon di Saparua.
Dia berharap masyarakat bersabar karena jaksa penyelidik terus bekerja dan akan menyampaikan kepada masyarakat setiap tahapan penanganan perkara korupsi tersebut. “Kita juga membutuhkan peran serta masyarakat mendukung Cabjari Ambon di Saparua dalam penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Ardy. (ANO)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News