banner 728x250

Jaksa Geledah Kantor Dispora dan BPKAD Malra, Sita Ratusan Dokumen

JAKSA GELEDAH
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (14/8/2025). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara (Malra) menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malra, Kamis (14/8/2025).

Penggeledahan di dua kantor tersebut dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan uang persediaan (UP) atau dana ganti uang (GU) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Malra tahun anggaran 2023.

“Hari ini kami melakukan tindakan penggeledahan pada Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Malra Avel Haezer kepada awak media, Kamis.

Penggeledahan di dua kantor lingkup Pemkab Malra tersebut berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor: PRIN-01/Q.1.19/Fd.2 /08/2025 tanggal 11 Agustus 2025 jo. surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Malra nomor: PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025.

Sebelum melakukan penggeledahan, Kejari Malra telah melayangkan surat permohonan ke Pengadilan Negeri Ambon pada 11 Agustus 2025 perihal permintaan izin penggeledahan yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Penggeledahan melibatkan tim penyidik beranggotakan Kasi Intel Avel Haezer Matande, Kasi Pidsus Jhon Pandelangi, Kasubsi pada Bidang Tindak Pidana Umum Aryo Bimo dan jaksa fungsional Ramdhani.

JAKSA GELEDAH
Penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi penyalahgunaan uang persediaan atau dana ganti uang pada Dinas Pemuda dan Olahraga Maluku Tenggara tahun anggaran 2023. (ISTIMEWA)

Dua anggota Kodim 1503 Tual ikut mengamankan jalannya penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita ratusan dokumen berkaitan dugaan perkara korupsi tersebut.

“Jumlah dokumen yang disita kurang lebih sebanyak 120 dokumen dan 1 perangkat komputer di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maluku Tenggara,” ungkap Haezer. Dalam perkara ini tim jaksa penyidik belum menetapkan tersangka. “Belum (penetapan tersangka) proses penyidikan masih berjalan,” ujarnya. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram