banner 728x250

Jaksa Hentikan Kasus Dugaan Gratifikasi Istri Bupati Malra

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rorogo Zega menyampaikan keterangan pers di Kantor Kejati Maluku, Kamis (22/7/2021). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku menghentikan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi istri Bupati Maluku Tenggara (Malra), Eva Elia Hanubun.

Penghentian kasus tersebut setelah Kejati periksa puluhan saksi dari tujuh dinas di lingkup pemerintah kabupaten Malra. Hasilnya tidak ditemukan indikasi suap.

“Total 24 saksi, tidak satu pun keterangan yang mengarah bahwa ada tindakan gratifikasi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rorogo Zega dalam keterangan pers di Kantor Kejati Maluku, Kamis (22/7/2021).

Kasus ini ditangani jaksa setelah sejumlah elemen pemuda Malra menggelar demo dan melaporkan istri bupati Malra pada 11 Februari 2021.

Salah satu kasus yang dilaporkan adalah proyek jalan lintas Trans Kei Besar yang terbengkalai. Infrastruktur itu dianggarkan APBD Malra tahun 2020.

Menurut Rorogo penyelidikan kasus dihentikan lantaran tidak ditemukan bukti indikasi gratifikasi. “Oleh karena itu perkaranya kita tutup,” ujarnya. (DNI)

Penulis: DONIEditor: MEHMET SALAHUDIN
  • Bagikan