banner 728x250

Jaksa Kantongi Calon Tersangka Korupsi Politeknik Ambon 

  • Bagikan
DUGAAN KORUPSI
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adhryansah. (FOTO: TANGKAPAN LAYAR)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tim jaksa penyidik telah mengantongi nama calon tersangka dugaan korupsi di Politeknik Negeri Ambon.  

Dana Dipa tahun 2022 sebesar Rp72 miliar di kampus Politeknik diduga dikorupsi. Tim jaksa Kejaksaan Negeri Ambon telah meningkatkan penanganan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Kejari Ambon Adhryansah menegaskan jumlah calon tersangka lebih dari satu orang. “Tentu sudah kita kantongi (nama calon tersangka). Lebih dari satu orang,” kata Adriansyah di kantor Kejari Ambon, Senin (25/9/2023) sore.

Namun korps Adhyaksa tidak akan gegabah menetapkan tersangka sebelum mengantongi hasil penghitungan kerugian negara dari auditor. Hasil penghitungan sementara jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 1,7 miliar. Namun angka itu bisa bertambah.

Tim penyidik masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara. “Sementara alat bukti baru satu yaitu, keterangan saksi meski kita sudah mengantongi nilai kerugian sementara. Tapi, kita juga harus berkordinasi dengan auditor untuk mengaudit. Setelah semuanya rampung baru kita tetapkan tersangka. Tidak lama lah, dalam waktu dekat,” jelasnya.

Adhryansah menuturkan tim penyidik telah dua kali meminta keterangan Direktur Politeknik Ambon Deddy Mairuhu. “Untuk direktur Poltek sudah dua kali diperiksa, pertama saat penyelidikan dan satu kali saat penyidikan. Semuanya sedang berproses, kita tidak mau terburu-buru, sehingga penegakan hukum itu bisa maksimal hingga kita limpahkan ke pengadilan,” tegas Adhryansah.

Mahasiswa Demo Kejari Ambon

Sebelumnya puluhan mahasiswa Politeknik menggeruduk puluhan mahasiswa Politeknik Kantor Kejaksaan Negeri Ambon di jalan Rijali, Senin siang.

Demonstran mendesak Kepala Kejari Ambon Adhryansah segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di kampus tersebut. Dalam orasinya pendemo meminta Direktur Politeknik Ambon Deddy Mairuhu dan sejumlah pihak yang bertanggung jawab segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami minta Direktur Politeknik segera ditetapkan sebagai tersangka,” teriak koordinator aksi, Heder Hayoto dalam orasinya.

  • Bagikan