banner 728x250

Jaksa Kebut Rampungkan Berkas Tiga Tersangka Korupsi DLHP Ambon

  • Bagikan
Jaksa Kebut
Tiga tersangka korupsi anggaran BBM 2019 (arah jarum jam) mantan Kepala DLHP Kota Ambon Lucia Izaak, Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan Mauritsz Yani Talabesy dan eks Manajer SPBU Belakang Kota Ricky M. Syauta. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Ambon kebut rampungkan berkas perkara tiga tersangka korupsi anggaran BBM armada pengangkut sampah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon tahun anggaran 2019.

Ketiga tersangka itu adalah mantan Kepala DLHP Kota Ambon Lucia Izaak selaku kuasa pengguna anggaran, Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan yang juga pejabat pembuat komitmen Mauritsz Yani Talabesy dan mantan Manajer SPBU Belakang Kota Ricky M. Syauta.

BACA JUGA:

Peduli Lingkungan, Lantamal Ambon Tanam 200 Bibit Mangrove di Pantai Halong – sentraltimur.com

Facebook Hapus Konten Menyesatkan, Jumlahnya Lebih Dari 20 Juta – kliktimes.com

Jaksa telah menahan dan menjebloskan tiga tersangka ke hotel prodeo pada Jumat (27/8/2021). Lucia menempati Lapas perempuan Ambon. Sedangkan Mauritsz dan Ricky di Rutan kelas IIA Ambon.

“Sedang perampungan berkas perkara. Untuk percepat tahap II,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Djino Talakua, Rabu (8/9/2021).

Menurutnya, jaksa penyidik kebut dan juga komitmen mempercepat penuntasan perkara tersebut, hingga limpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Anggaran bahan bakar minyak (BBM) tahun 2019 DLHP Kota Ambon senilai Rp 5.633.357.524, ternyata terindikasi korupsi mencapai Rp 3,6 miliar. Nilai kerugian negara itu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Maluku.

Proses penyidikan oleh tim jaksa pimpinan Ajit Latuconsina terungkap peran ketiga tersangka begitu dominan di perkara korupsi tersebut.

  • Bagikan