Tim JPU KPK sebelumnya menuntut Richard dihukum selama 8,5 tahun penjara. Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 1 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 8,045 miliar subsider 3 tahun penjara.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan staf tata usaha pada Pemkot Ambon, Andre Erin Hehanusa selama 2,5 tahun penjara. (MAN)




