AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Perkara pidana korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy memasuki babak baru, setelah jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.
Pasalnya, vonis pidana penjara kepada Wali Kota Ambon periode 2011–2016 dan 2017–2022 ini dinilai ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan.
Richard divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon dalam perkara suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di kota Ambon tahun 2020 pada Kamis (9/2/2023).
Selain kurungan badan, hakim juga menghukum politisi Partai Golkar ini membayar denda sebesar Rp500 juta subsider satu tahun penjara.
Eks ketua DPRD Maluku ini juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp8,045 miliar dengan ketentuan bila terdakwa tidak sanggup membayarnya dalam waktu satu bulan setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita.
Selanjutnya apabila harta kekayaan yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti akan digantikan dengan tambahan hukuman selama dua tahun penjara.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan upaya hukum banding atas putusan Richard telah disampaikan oleh Kepala Satgas Penuntutan KPK Taufik Ibnugroho, Selasa (14/2/2023).
“Kasatgas Penuntutan Taufik Ibnugroho telah menyatakan upaya hukum banding melalui Panmud Tipikor pada PN Ambon untuk perkara terdakwa Richard Louhenapessy dkk,” kata Ali kepada sentraltimur.com dalam keterangan tertulis, Selasa malam.
Menurutnya upaya hukum banding JPU KPK masih dibolehkan karena tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. “Pernyataan banding ini masih dalam kurun waktu yang ditentukan oleh undang-undang,” katanya.
Ini Alasan KPK Ajukan Banding
Alasan tim jaksa KPK mengajukan banding atas putusan majelis hakim Tipikor Ambon karena putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan. “Alasan banding oleh tim jaksa antara lain terkait dengan amar pidana penjara yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana dalam surat tuntutan,” katanya.




