banner 728x250

Jaksa KPK Tuntut Tagop Soulisa 4 Tahun Penjara di Perkara TPPU

  • Bagikan
TAGOP SOULISA
Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (4/6/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (4/6/2024). Sidang dipimpin Martha Maitimu sebagai hakim ketua didampingi dua hakim anggota.

Sebelumnya dalam perkara suap dan gratifikasi bupati Buru Selatan (Bursel) periode 2011-2016 dan 2016-2021 ini diganjar enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Namun Pengadilan Tinggi Ambon pada 17 Januari 2023, memberatkan vonis terhadap Tagop menjadi delapan tahun penjara. Tagop berstatus terpidana dan menjalani hukuman di Lapas Ambon sejak tahun 2022.

JPU dalam tuntutannya menilai suami Bupati Bursel Safitry Malik Soulissa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata JPU KPK Taufik Ibnugroho membacakan tuntutan.

JPU juga menuntut Tagop membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Setelah JPU membacakan tuntutan, majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan 20 Juni 2024. Majelis hakim meminta JPU menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya.

Sebelumnya saat sidang perdana perkara ini, JPU mendakwa Tagop menerima uang dan menggunakannya membeli sejumlah aset. Tagop diduga mengetahui uang yang dipergunakan untuk membeli aset-aset itu dari uang haram hasil korupsi selama 10 tahun menjabat bupati Bursel.

Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. (ISTIMEWA)

Total uang dugaan dari TPPU yang digunakan Tagop sebesar Rp5,7 miliar. Aset yang dibeli Tagop dari TPPU berupa satu unit mobil Hyundai, satu apartemen Green Central City Tower Adenium, satu unit Apartemen Bogor Icon Tower Bravia dan satu unit Apartemen Menara Jakarta At Kemayoran Tower E (Equinox).

Berikut, tiga bidang tanah total luasnya mencapai 194 meter persegi di Daerah Istimewa Yogyakarta dan lahan di Depok, Jawa Barat.

“Berbagai aset yang dibeli terdakwa diduga menggunakan nama orang lain seperti Johni Rynhard Kasman yang merupakan sopir pribadi dan orang kepercayaannya di Jakarta,” kata JPU dalam dakwaannya. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan