AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku telah melayangkan surat panggilan kepada Thimotius Keidel alias Timo, pengusaha jasa kontruksi.
Timo dipanggil untuk dimintai keterangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2018.
“Soal jalan Pulau Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru sementara dalam proses penyelidikan dan jaksa sudah memanggil TK alias Timo untuk dimintai keterangan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega, Sabtu (10/7/2021).
Proyek infrastruktur senilai Rp 36,7 miliar itu dikerjakan Timo, kontraktor lokal menggunakan PT. Purna Dharma Perdana asal Jawa Barat.
Perusahaan jasa konstruksi itu pernah masuk daftar hitam Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2014 hingga 2016.
Rorogo mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan. Tim jaksa masih mengumpulkan data dan bahan keterangan dari pelbagai pihak.
Diakui penyelidikan kasus ini sempat terhenti pada 2020 karena Timo mengikuti kontestasi Pilkada sebagai calon bupati Aru.
“Jadi kendalanya karena yang bersangkutan mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru sehingga proses penyelidikan sempat terhenti,” ujar mantan Kajari Ambon ini.
BPKP RI Perwakilan Maluku kata Rorogo sempat audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Selanjutnya BPKP meminta Pemkab Kepulauan Aru untuk bersama-sama melihat lokasi yang diduga disalahgunakan.
Namun itu belum dilaksanakan oleh Pemkab Aru.