banner 728x250

Jaksa Panggil Sejumlah Kepala Dinas Pemprov Maluku, Ini Kasusnya

  • Bagikan
ANGGARAN COVID
Ilustrasi Covid-19 (Foto: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku menyasar dugaan korupsi pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2020-2021 di Pemerintah Provinsi Maluku.

Jaksa intelijen Kejati Maluku telah memanggil sejumlah pihak terkait pengelolaan anggaran corono itu. Pemanggilan oleh korps Adhyaksa dilakukan sejak awal pekan ini.

Mereka yang dipanggil di antaranya kepala Dinas Infokom, kepala Dinas Perhubungan, kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Beberapa kepala dinas yang dipanggil juga berhalangan hadir, satu di antaranya Ismail Usemahu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maluku.

Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi seputar pemanggilan sejumlah pimpinan OPD di tubuh Pemprov Maluku, irit bicara. “(Pemanggilan) ini jaksa menindaklanjuti laporan masyarakat. Belum penyelidikan, pemanggilan ini hanya untuk klarifikasi. Saya tidak tahu siapa saja yang dipanggil,” ujar Wahyudi kepada sentraltimur.com, Rabu (7/9/2023).

Informasi yang dihimpun menyebutkan anggaran Covid-19 tahun 2020-2021 terindikasi diselewengkan.

Tahun 2020 anggaran covid Pemprov Maluku sekitar Rp100 miliar. Sedangkan tahun 2021 sekitar Rp70 miliar. Anggaran itu diperoleh dari refocusing anggaran di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) eselon II lingkup Pemprov Maluku.

Anggaran masing-masing OPD yang berjumlah 38 OPD dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang anggarannya tidak dipotong.

Refocusing anggaran lantaran Pemprov Maluku tidak mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat. Anggaran yang dihimpun dari puluhan OPD dialihkan untuk penanganan corona di Maluku.

Anggaran tersebut masuk dalam dana belanja tidak terduga (BTT) ditampung oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku. Pengelolaan anggaran melibatkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

“Dana BTT digunakan untuk emergency (non bencana alam), belanja kebutuhan terkait penanganan covid seperti menyiapkan rumah sakit lapangan. Kebutuhan pasien covid di rumah sakit maupun di lokasi isolasi,” kata sumber kepada sentraltimur.com, Kamis (7/9/2023).

  • Bagikan