Anggaran tersebut juga diperuntukkan untuk PCR dan jasa tenaga medis covid. Namun belakangan masih banyak jasa tenaga medis belum dibayarkan oleh Dinas Kesehatan. “Ada kejanggalan penggunaan dana belanja tidak terduga untuk penanganan Covid yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya,” ujarnya.
Tahan Tersangka
Sebelumnya, Kejati Maluku menyidik dugaan korupsi dana covid-19 tahun anggaran 2020. Tim jaksa menetapkan empat tersangka dan menahan mereka pada 31 Januari 2023.
Para tersangka terjerat kasus korupsi anggaran makan minum tenaga kesehatan yang menangani pasien covid-19 di RSUD M. Haulussy, Ambon.
Keempat tersangka itu adalah, Maryory Johanes, selaku bendahara pengeluaran; Nurma Lessy, kepala Bidang Keperawatan; Hengky Tabalessy, kepala Koordinator Sub Pengendali Mutu Pelayanan; dan Jeles Atiuta, Kepala Diklat RSUD M. Haulussy.
Perbuatan keempat tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara Rp600 juta lebih, berdasarkan penghitungan BPKP RI Perwakilan Maluku. (ADI)