banner 728x250

Jaksa Percepat Pelimpahan Berkas Perkara Lucia Izaak dkk ke Pengadilan

  • Bagikan
banner 468x60

Ketiga tersangka terjerat Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31. Sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.

Sebelumnya diberitakan, mengenakan masker dan topi warna hitam Lucia Izaak berjalan menuju mobil tahanan di pelataran parkir kantor Kejari Ambon. Sebelumnya dua tersangka berjalan masuk ke mobil tahanan mini bus warna hijau.

Keluarga tersangka melihat langsung proses penahanan. Tangis haru keluarga dan kerabat pecah ketika tersangka yang mengenakan rompi tahanan warna oranye masuk ke mobil tahanan Kejari. Mereka menjalani penahanan di Rutan dan Lapas Ambon.

Sebelum penahanan, penyidik memeriksa tersangka. Selama pemeriksaan, Jonatan Kainama, penasehat hukum mendampingi Lucia Isack. Sedangkan Mauritsz Yani Talabesy dan Ricky M. Syauta di dampingi Firel Sahetapy dan Yakobis Siahaya. (DNI)

  • Bagikan