banner 728x250

Jaksa Periksa Plh Kepala Dinas Kehutanan, Sekda Maluku Dibidik?

  • Bagikan
DINAS KEHUTANAN
Kejaksaan Tinggi Maluku menyelidiki dugaan korupsi reboisasi di Dinas Kehutanan Maluku. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Jaksa membidik kasus dugaan korupsi reboisasi di Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

Bidikan korps Adhyaksa adalah pelaksanaan reboisasi di kabupaten Maluku Tengah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022 terindikasi korupsi. Proyek pengadaan tanaman hutan rakyat ini sebesar Rp2,5 miliar.

Tim jaksa pidana khusus Kejati Maluku telah memanggil Plh Kepala Dinas kehutanan Maluku Haikal Baadila, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Kelompok Kerja pada Dinas Kehutanan Maluku. Mereka diperiksa di kantor Kejati Maluku, jalan Sultan Hairun, Ambon pada Rabu (16/8/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengakui tim jaksa menyelidiki dugaan korupsi di Dinas Kehutanan Maluku. “Tim Pidsus sedang mendalami dugaan penyimpangan DAK pekerjaan pembuatan tanaman hutan rakyat tahun 2022 pada Dishut Maluku dengan anggaran sejumlah Rp2,5 miliar,” ujar Wahyudi kepada sentraltimur.com, Sabtu (19/8/2023).

Mendalami indikasi korupsi DAK reboisasi, tim jaksa telah memanggil Plh Kepala Dinas Kehutanan Maluku Haikal Baadila dan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. “Beberapa pihak telah dipanggil untuk dilakukan klarifikasi,” pungkasnya.

Sementara itu informasi yang diperoleh sentraltimur.com menyebutkan pelaksanaan reboisasi di kabupaten Maluku Tengah terindikasi bermasalah. Pengadaan anakan atau bibit berbagai jenis pohon tidak sesuai jumlah yang tercantum dalam kontrak kerja dengan pihak ketiga.

Minimnya perawatan menyebabkan ribuan bibit tanaman tersebut mati sebelum dipindahkan atau ditanam di hutan. Bahkan proyek reboisasi di Malteng di tahun 2022 disebut gagal.

Sadali Rangkap Jabatan

Meski pelaksanaannya amburadul, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Maluku Sadali Ie menyetujui dan menandatangani pencairan anggaran proyek reboisasi tersebut. “Pihak-pihak yang terlibat dalam reboisasi ini akan kami panggil. Dalam prosesnya, jika keterangannya dibutuhkan (Sadali Ie) juga akan dipanggil,” kata sumber sentraltimur.com di Kejati Maluku, Minggu (20/8/2023).

  • Bagikan