AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah menyiapkan surat panggilan untuk memeriksa empat tersangka korupsi proyek Taman Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Empat tersangka yang akan dipanggil adalah mantan Kepala Dinas PUPR Tanimbar Dony Sihasale, pejabat pembuat komitmen (PPK) Wilma Laratmase, Direktur PT. Inti Artha Nusantara HH alias Rio dan pengawas lapangan Frangky Y. Pelamonia.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi mengatakan penyidik akan menyiapkan surat panggilan untuk memeriksa keempat tersangka. “Jaksa penyidik sedang menyiapkan surat pemanggilan mereka untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Wahyudi, Rabu (10/6/2021).
Tim jaksa penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk kemungkinan menemukan tersangka lain.
“Namun untuk saat ini belum ada penambahan (tersangka), kita tunggu jaksa penyidik melakukan pemeriksaan dan pengembangan,” jelasnya.
Proyek taman kota dan pelataran parkir bersumber dari APBD Tanimbar tahun 2017 senilai Rp 4,5 miliar.
Dikerjakan pada masa Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar dipimpin Rony Watulawar. Rony Watumlawar dimutasi dan digantikan oleh Dony Sihasale.
Masalah muncul ketika proyek hingga tahun 2019 belum rampung dikerjakan tapi anggaran telah dicairkan 100 persen.
Jaksa penyidik telah menggandeng BPKP Perwakilan Maluku untuk melakukan audit kerugian negara dalam kasus ini. (DNI)