banner 728x250

Jaksa Tahan 5 Komisioner KPU Aru

  • Bagikan
KPU ARU
Kejaksaan Negeri Aru menahan lima komisioner KPU kabupaten kepulauan Aru periode 2019-2024, Rabu (17/1/2024). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menahan lima komisioner KPU kabupaten kepulauan Aru periode 2019-2024.

Mereka yang ditahan adalah Mustafa Darakay (ketua), Yosep Sudarso Labok, Kenan Rahalus, Tina Jovita Putnarubun, dan Mohamad Adjir Kadir (anggota).

Para tersangka terjerat perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aru pada KPU Aru tahun anggaran 2020.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Aru menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Penuntut Umum Kejari Aru. Para tersangka diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Aru Fauzan Arif Nasution dan Jaksa Fungsional Nicholas A.L Simanjuntak, Rabu (17/1/2024).

Penyerahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti dilaksanakan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Jln. Sultan Hairun, kota Ambon.

Plt Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina mengatakan setelah menerima penyerahan tahap II dari penyidik Polres Aru, para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung 17 Januari hingga 5 Februari 2024. “Alasan para terdakwa ditahan berdasarkan alasan obyektif dan subyektif yang diatur dalam KUHAP,” kata Latuconsina.

Para tersanka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tersangka Mustafa Darakay, Yosep Sudarso Labok, Kenan Rahalus dan Mohamad Adjir Kadir ditahan di Rutan Ambon. Sedangkan Tina Jovita Putnarubun, satu-satunya tersangka wanita ditahan di Lapas Perempuan III Ambon.

  • Bagikan