Lelang atau tender proyek melalui LPSE hanya formalitas, mengabaikan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sebab proyek senilai Rp 4.512.718.000, perusahaan yang dipakai Rio sejak awal lelang telah diarahkan sebagai pemenang.
Indiksi penyimpangan juga ditemukan dalam pekerjaan proyek taman kota yang dikerjakan tak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).
Kendati pekerjaan proyek amburadul, anggaran dicairkan 100 persen oleh Dinas PUPR Tanimbar. Anggaran tetap dikucurkan karena kedekatan antara kontraktor dengan pejabat teras Pemkab Tanimbar. (DNI)