Alfons diduga telah membuat bukti pertanggungjawaban fiktif atas surat terkait perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah sepanjang tahun 2017-2018. “Tersangka AS ini membuat bukti pertanggungjawaban fiktif untuk mencairkan dana perjalanan dinas,” kata Wahyudi.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku terungkap perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.565.855.600.
“Total perhitungan kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli dari BPKP lebih Rp1 miliar,” ujarnya. (MAN)