banner 728x250

Jaksa Tahan Tersangka Korupsi BLK Ambon, Rugikan Negara Lebih Rp500 Juta

  • Bagikan
KORUPSI BLK
Kejaksaan Negeri Ambon menahan Bendahara Pengeluaran Balai Latihan Kerja (BLK) Ambon, LF alias Leo (berdiri, mengenakan rompi tahanan) di Rutan Kelas IIA Ambon, Rabu (5/4/2023). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

Tersangka kemudian membuat stempel palsu dan menandatangani sendiri kwitansi tanda terima atas nama pihak ketiga untuk membuat laporan pertanggungjawaban keuangan. “Tersangka membuat dan menandatangani sendiri kwintansi tanda terima atas nama pihak ketiga selanjutnya membuat stempel lalu dicap atas nama sejumlah toko. Nota dan kwitansi tersebut dilampirkan dalam pertanggungjawaban,” ungkap Adrhyansah.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan kerugian negara mencapai lebih dari Rp500 juta. Penyidik telah berkoordinasi dengan auditor dari BPKP Maluku untuk menghitung jumlah kerugian.

Adrhyansah memastikan jumlah kerugian akibat perbuatan tersangka jauh lebih besar dari yang ditemukan penyidik. “Untuk sementara dari hasil penyidikan ditemukan ada kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp500 juta. Itu baru perhitungan sementara dan penyidik sudah berkoordinasi dengan BPKP mungkin angka kerugian akan lebih besar lagi,” ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MAN)

  • Bagikan