banner 728x250

Jaksa Temukan Dana Hibah Pramuka Dikorupsi, Nasib Widya di Ujung Tanduk?

  • Bagikan
DANA HIBAH
Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Maluku Widya Pratiwi Murad. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Dalam memorandum itu, Buhanuddin meminta bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud (capres, cawapres, caleg, dan calon kepala daerah), baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan.

Diungkap DPRD Maluku

Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi dana hibah di tubuh kwarda Pramuka Maluku diungkap Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary.

Dia mengatakan pengurus Kwarda Pramuka Maluku menyampaikan soal dana hibah Rp2,5 miliar dari Pemprov ke Kwarda yang tertera dalam laporan pertanggung jawaban gubernur tahun anggaran 2022.

“Pengurus Kwarda menyebutkan laporan pertanggungjawaban kwarda diduga fiktif sebab tidak ada kegiatan, namun ada anggaran yang digunakan dan belum diketahui sumber dana hibah ini dari OPD mana,” kata Samson pada Juli 2023 lalu.

Terungkap hanya Ketua Kwarda Widya Pratiwi dan bendahara Ritha Hayat mengelola anggaran tersebut tanpa melibatkan pengurus Pramuka Maluku.

Heboh dugaan penyimpangan dana hibah Kwarda Pramuka Maluku, Kepala Dispora Maluku Sandi Wattimena buka suara. Dia menyebutkan total dana hibah tahun anggaran 2022 itu sebesar Rp2 miliar bukan Rp2,5 miliar.

”Dana hibah kepada Kwarda Pramuka Maluku tahun 2022 nilai sebenarnya adalah Rp2 miliar,” kata Sandi dalam konferensi pers, Sabtu (22/7/2023) lalu.

Dana hibah itu dicairkan sebanyak empat tahap dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kwarda Pramuka Maluku dalam pengelolaannya.

Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah kata Sandi, penggunaan anggaran menjadi tanggung jawab penerima hibah. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan