banner 728x250

Jaksa Tetapkan Camat dan Bendahara di Tanimbar Tersangka Korupsi

  • Bagikan
Jaksa Tetapkan
Ilustrasi kasus korupsi dana kecamatan Selaru. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Tim jaksa juga mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).  “Penetapan tersangka setelah jaksa penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup,” kata Wahyudi.

Tim jaksa penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar di Saumlaki telah mengumumkan status tersangka dua oknum ASN itu pada Kamis (17/2/2022).

“Akibat perbuatan kedua tersangka ini menimbulkan kerugian keuangan negara  berdasarkan hasil perhitungan APIP sejumlah Rp 625.215.596,” sebut juru bicara Kejati Maluku ini.

Setelah menetapkan status tersangka, jaksa penyidik mengagendakan pemanggilan ZE dan DZB. Keduanya akan menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.

“Penyidik akan akan segera memanggil tersangka untuk diperiksa,” ujarnya.

Wahyudi mengatakan menjadi kewenangan jaksa penyidik untuk menahan tersangka setelah menjalani pemeriksaan. “(Penahanan) akan penyidik putuskan setelah memeriksa tersangka,” kata Wahyudi. (MAN)

  • Bagikan