Tim jaksa juga mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). “Penetapan tersangka setelah jaksa penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup,” kata Wahyudi.
Tim jaksa penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar di Saumlaki telah mengumumkan status tersangka dua oknum ASN itu pada Kamis (17/2/2022).
“Akibat perbuatan kedua tersangka ini menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan APIP sejumlah Rp 625.215.596,” sebut juru bicara Kejati Maluku ini.
Setelah menetapkan status tersangka, jaksa penyidik mengagendakan pemanggilan ZE dan DZB. Keduanya akan menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.
“Penyidik akan akan segera memanggil tersangka untuk diperiksa,” ujarnya.
Wahyudi mengatakan menjadi kewenangan jaksa penyidik untuk menahan tersangka setelah menjalani pemeriksaan. “(Penahanan) akan penyidik putuskan setelah memeriksa tersangka,” kata Wahyudi. (MAN)