Penetapan keduanya tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 4 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023.
“Di mana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka,” kata Deddy.
Alumni STPDN tahun 1994 ini dilantik oleh Gubernur Maluku Murad Ismail sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar di Ambon pada 29 Mei 2023. Dia bakal menjabat selama satu tahun hingga 29 Mei 2024.
Ruben mengantikan Daniel Indey yang sebelumnya menjabat Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News




