banner 728x250

Jaksa Tetapkan Pj Bupati Tanimbar Tersangka Korupsi 

Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Ruben Benharvioto Moriolkosu ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Ruben Benharvioto Moriolkosu ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Ruben terjerat dugaan korupsi kasus perjalanan dinas saat menjabat Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020. Dia ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Tanimbar di kota Saumlaki, Selasa (24/10/2023).

“Hari ini bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanimbar telah dilaksanakan penetapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar Dedy Wahyudi dalam keterangan tertulis yang diterima sentraltimur.com, Selasa malam.

Tim jaksa penyidik juga menetapkan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kepulauan Tanimbar, Petrus Masela sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Menetapkan dua orang tersangka berinisial RBM, Sekretaris Daerah Kepulauan Tanimbar tahun 2020 dan PM selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah tahun 2020,” ujarnya.

Penetapan Ruben dan Petrus sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya keterlibatan keduanya dalam kasus tersebut.

Kerugian Negara Rp1 Miliar

Hasil audit perhitungan kerugian negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Maluku ditemukan kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar lebih dari Rp1 miliar. “Nilai kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit tim auditor Kejaksaan Tinggi Maluku nomor R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 sebesar Rp1.092.917.664,” paparnya.

Ruben ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1615/Q.1.13/Fd.2/10/2023. Sedangkan Petrus ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: B-1616/Q.1.13/Fd.2/10/2023.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram