Infrastruktur Rusak Kewenangan Pemprov
Di hari yang sama jalan amblas juga terjadi di desa Kaitetu, kecamatan Leihitu, Maluku Tengah. Kejadian itu sempat membuat akses antardesa lumpuh. Beruntung warga bergotong royong membangun jembatan darurat dengan batang kayu.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maluku Tengah, Abdul Latif Key mengatakan perbaikan kerusakan jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Jalan yang amblas itu merupakan ruas jalan provinsi bukan kabupaten,” katanya.
Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua manyatakan, penanganan kerusakan jalan akibat banjir dan longsor menjadi kewenangan Balai Sungai dan Pemprov Maluku.
“Untuk jalan yang rusak, tanggul yang jebol kita sudah koordinasi dengan Balai Sungai dan Pemprov Maluku karena itu kewenangan mereka,” katanya. (MAN)




