banner 728x250

Jalan Jazirah Leihitu Rusak, Halimun Desak Status Jalan Ditingkatkan

  • Bagikan
JALAN RUSAK
Anggota DPRD Provinsi Maluku Halimun Saulatu. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Anggota DPRD Maluku Halimun Saulatu mendesak Pemerintah Provinsi Maluku memperbaiki infrastuktur jalan yang rusak di kecamatan Leihitu, kabupaten Maluku Tengah.

“Selama ini kondisi infrastuktur jalan di jazirah Leihitu memprihatinkan. Kami minta ini menjadi prioritas Pemprov Maluku untuk dibenahi. Karena banyak ruas jalan rusak parah, dan berlubang,” kata Halimun, Sabtu (2/7/2022).

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan ruas jalan yang rusak tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi Maluku melalui Dinas PUPR. Menurutnya beberapa ruas jalan menjadi kewenangan nasional berdasarkan Peraturan Menteri PU Nomor 4 Tahun 2015, sebut saja Balai Wilayah Sungai.

Mengacu pada Peraturan Menteri PU tersebut, jalan di Jazirah Leihitu sudah seharusnya ditingkatkan statusnya dari provinsi menjadi nasional. “Sudah seharusnya ada peningkatan status jalan di jazirah Leihitu. Pemkab Malteng jangan hanya tinggal diam, bangun koordinasi bersama gubernur Maluku,” ujar mantan anggota DPRD Malteng ini.

Dia mempersoalkan status jalan kecamatan Salahutu yang sudah nasional, namun berbeda dengan status jalan Leihitu dan Leihitu Barat masih kewenangan provinsi.

“Perlu ada pemerataan pembangunan infrastruktur jalan. Dengan peningkatan status pemerintah bisa lebih maksimal dalam membagi anggaran ke tiap-tiap pelosok daerah. Karena itu, kami berharap gubernur Maluku mengusulkan peningkatan status jalan Leihitu dan Leihitu Barat,” harap Halimun. (ADI)

  • Bagikan