Tersangka mendekati sepeda motor korban. Setelah memastikan situasi aman, tersangka mengambil HP milik korban dan kabur. “Tapi tersangka tidak menyadari ada orang yang melihat aksinya,” katanya.
Tersangka kepada penyidik mengakui telah mengambil HP korban. “Iya, tersangka mengakui perbuatannya ke penyidik,” sebutnya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka Pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (MAN)