banner 728x250

Jokowi Batal Hapus BBM Premium

  • Bagikan
JOKOWI BATAL
Presiden Joko Widodo mengisyaratkan penjualan BBM jenis premium batal dihapus. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengisyaratkan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium batal dihapus.

Hal itu tersirat dalam ketentuan terbaru tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual BBM eceran.

Ketentuan itu adalah Peraturan Presiden (PP) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual BBM Eceran yang sahkan pada 31 Desember 2021.

Sejumlah aturan PP Nomor 191 Tahun 2014 yang diubah adalah Pasal 3 untuk ayat (3) dan ayat (4) dan penambahan Pasal 21 B serta pasal 21C. Antara lain mengatur: Jenis BBM Khusus Penugasan adalah BBM jenis bensin RON minimum 88. Yaitu premium untuk didistribusikan di wilayah penugasan yang meliputi seluruh wilayah NKRI (ayat 2 dan 3).

Dalam aturan tersebut juga mengubah wilayah penugasan untuk distribusi premium pada Keppres 191 Tahun 2014 yang kecualikan di tujuh wilayah. Yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Sehingga, saat ini tidak ada lagi pengecualian wilayah penugasan distribusi premium.

BBM Khusus Penugasan

Selain itu, menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan serta wilayah penugasan. Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi. Dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Perubahan lainnya juga terkait komposisi dan formula harga. Yaitu di antara Pasal 21A dan Pasal 22 sisipkan 2 pasal, yakni Pasal 218 dan Pasal 21C.

  • Bagikan