banner 728x250

Jokowi Batal Hapus BBM Premium

  • Bagikan
JOKOWI BATAL
Presiden Joko Widodo mengisyaratkan penjualan BBM jenis premium batal dihapus. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Pasal 21B ayat (1) menyebutkan dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin RON 88. Yaitu premium yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON (90). Yaitu pertalite sediakan dan distribusikan oleh badan usaha penerima penugasan berlakukan sebagai jenis BBM khusus penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai tetapkan oleh menteri.

Lebih lanjut, dalam perubahan peraturan juga kini tambahkan Pasal 21 B ayat (2) yang mengatur mengenai formula harga dasar, harga indeks pasar. Dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis RON 88 (premium) sebagai komponen BBM pembentuk jenis bensin RON 90. Mengacu pada ketentuan jenis RON 88 sebagai jenis BBM khusus penugasan.

Badan pengatur akan melakukan verifikasi volume jenis BBM Khusus Penugasan. Sedangkan, pemeriksaan dan/atur reviu perhitungan volume premium lakukan oleh auditor yang berwenang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan auditor tersebut, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN (ayat 5).

Sedangkan, kebijakan pembayaran kompensasi laksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.
Terakhir, badan pengatur menetapkan penugasan kepada badan usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian BBM Khusus Penugasan tersebut.

Dalam Pasal 21 C, Jokowi memandatkan Menteri ESDM untuk untuk menyusun dan menetapkan peta jalan BBM bersih dan ramah lingkungan, berdasarkan rapat koordinasi yang di pimpin Menteri Koordinator Perekonomian. (CNN/RED)

  • Bagikan