banner 728x250

Jokowi Minta Harga PCR Rp300 Ribu, Ini Jawaban Kemenkes

JOKOWI PCR
Petugas medis melakukan test PCR di klinik Sanan Medika, kota Malang, Jawa Timur. (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

Kadir meminta agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT PCR tersebut. “Pasti semua fasilitas kesehatan akan berlakukan serupa,” ujarnya.

Jokowi sebelumnya memerintahkan kabinetnya untuk menurunkan tarif tes PCR hingga Rp 300 ribu. Hal itu mantan gubernur DKI ini sampaikan dalam rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin (25/10/2021).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Jokowi juga ingin melonggarkan syarat perjalanan. Pemerintah akan memperpanjang masa berlaku tes PCR.

Adapun untuk saat ini, Kemenkes menetapkan tarif tertinggi tes RT PCR pada harga Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali. Dan Rp525 untuk daerah luar Jawa-Bali mulai 16 Agustus 2021.

Patokan harga terhitung turun dari harga awal yang Kemenkes tetapkan pada 5 Oktober 2020 lalu dengan batasan tarif tertinggi Rp900 ribu untuk pemeriksaan RT PCR. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. (CNN/RED)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram