JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan penetapan tarif tertinggi pemeriksaan screening Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Indonesia akan mulai berlaku pekan ini.
Meski Jokowi sudah menyebut nominal, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan pihaknya belum bisa memperkirakan tarif pastinya untuk saat ini.
Alasannya, kata dia, Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI masih menghitung ulang berbagai aspek dan penyesuaian kondisi pandemi terkini.
BACA JUGA:
Tersisa 20 Pasien, Maluku Segera Terbebas dari Covid-19 – sentraltimur.com
Wali Kota Malang Kena Denda Rp 25 Juta, Bersalah Langgar PPKM – kliktimes.com
“Tiga hari ini, kami sedang melakukan perhitungan ulang agar bisa mendapatkan besaran harga baru. Terkait harga belum pastikan tepatnya berapa karena masih kita hitung ulang,” kata Kadir melansir cnnindonesia.com, Selasa (26/10/2021).
Dalam perhitungan kali ini, Kemenkes dan BPKP akan melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perhitungan biaya, pengambilan, hingga pemeriksaan RT PCR Covid-19. Dia menyebut perhitungan itu meliputi berbagai komponen yang dikaji ulang secara bersama-sama.
Pekan Ini Tarif Baru PCR Berlaku
Sejumlah komponen itu adalah jasa pelayanan, reagen, bahan medis habis pakai (BMHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lain yang telah sesuaikan. “Ya mudah-mudahan dalam satu dua hari dapat perhitungannya. Umumkan mudah-mudahan masih dalam pekan ini,” kata Kadir.