banner 728x250

JPU Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Taman Kota Saumlaki

  • Bagikan
JPU Kasasi
Direktur PT Inti Artha Nusantara, Hartanto Hutomo alias Rio (rompi pink) dievakuasi menuju kota Ambon, Minggu (5/9/2021). Dua bulan DPO, Rio diringkus tim gabungan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada 2 September 2021. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Tm Kejati Maluku dan tim Tabur Kejaksaan Agung membekuk Rio setelah satu bulan masuk daftar pencarian orang (DPO). Pria kelahiran Surabaya ini masuk DPO sejak Juli 2021. Dia buron setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Maluku. Tim gabungan membekuknya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada 2 September 2021.

Dalam kasus ini Kejati Maluku menetapkan Rio dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah pengawas proyek Frans Yulianus Pelamonia, pejabat pembuat komitmen Wilma dan mantan Kepala Dinas PUPR Tanimbar Adrianus Sihasale.

PT Inti Artha Nusantara mengerjakan proyek tersebut. Perusahaan beralamat di jalan Rukan Permata Jatinegara, Rawa Bunga Jatinegara, Jakarta Timur.

Direktur utama adalah Agusti Mirawan. Rio meminjam perusahaan itu untuk menggarap proyek tersebut di Saumlaiki, ibu kota kabupaten kepulauan Tanimbar. (MAN) 

  • Bagikan