banner 728x250

JPU KPK Dakwa Mantan Bupati Bursel Terima Gratifikasi Rp23 Miliar

  • Bagikan
JPU GRATIFIKASI
Terdakwa suap dan gratifikasi, mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa tiba di bandara Pattimura langsung dibawa ke mobil tahanan menuju Rutan Kelas II A Ambon, Rabu (8/6/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – JPU Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendakwa Tagop Sudarsono Soulisa menerima suap Rp400 juta dan gratifikasi sebesar Rp23,279 miliar.

Suap dan gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun anggaran 2015.

Tagop merupakan Bupati Bursel periode 2011–2016 dan 2016–2021.

Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan berlangsung virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/6/2022).

Terdakwa Tagop bersama orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman diduga menerima uang Rp400 juta dari Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong.

“Terdakwa (Tagop) selaku Bupati Buru Selatan baik secara langsung maupun tidak langsung mengarahkan perusahaan milik Ivana Kwelju sebagai pemenang pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2015,” kata JPU KPK Taufiq Ibnugroho membacakan surat dakwaan, Kamis.

BACA JUGA:

Tawuran Pecah di Kampus Unpatti, Belasan Mahasiswa Terluka – sentraltimur.com

Pemerintah Naikkan HET Minyak Goreng, Anggota DPR RI Mulyanto Sebut Kebijakan Amatiran – kliktimes.com

Perusahaan Ivana berhasil memperoleh pekerjaan proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun anggaran 2015 dengan nilai kontrak Rp3,9 miliar.

Tagop juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp23.279.750.000. Uang tersebut diduga diterima secara langsung maupun tidak langsung dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bursel dan rekanan atau kontraktor.

JPU mengungkapkan total Rp9,18 miliar yang diterima langsung oleh Tagop. Rinciannya Tagop sejak 2012 sampai 2021 menerima uang senilai Rp350 juta melalui Plt Kepala Dinas Kesehatan Bursel Ibrahim Banda, sehingga total penerimaan mencapai Rp2,8 miliar.

Uang juga dari OPD lainnya yang dikumpulkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Dalam dakwaan disebutkan, dari 2011 sampai 2021 Tagop menerima uang tiap tahunnya senilai Rp380 juta. Bersumber dari 37 OPD atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), masing-masing sekitar Rp5 juta sampai Rp 10 juta. Dan uang dari enam orang camat sekitar Rp2,5 juta.

  • Bagikan