banner 728x250

JPU KPK Dakwa Mantan Bupati Bursel Terima Gratifikasi Rp23 Miliar

  • Bagikan
JPU GRATIFIKASI
Terdakwa suap dan gratifikasi, mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa tiba di bandara Pattimura langsung dibawa ke mobil tahanan menuju Rutan Kelas II A Ambon, Rabu (8/6/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

“Bahwa uang tersebut oleh bendahara masing-masing OPD atau kecamatan disetorkan kepada Kabid Perbendaharaan BPKAD. Sehingga total uang yang telah diterima oleh terdakwa dari tahun 2011 sampai dengan 2021 sebesar Rp3,8 miliar,” kata JPU.

Uang Gratifikasi dari Kontraktor

Terdakwa Tagop juga diduga menerima gratifikasi dari rekanan atau kontraktor. Perinciannya, dari Direktur Utama PT Gemilang Multi Wahana dan Komisaris PT Cahaya Citra Mandiri Abadi, Benny Tanihattu senilai Rp1,98 miliar; Direktur Utama PT Beringin Dua sekaligus pemilik PT Tunas Harapan dan PT Kadjuara Mandiri, Andrias Intan alias Kim Fui senilai Rp400 juta.

Berikut Direktur PT Beringin Dua serta sebagai salah satu pemegang saham atau komisaris PT Tunas Harapan Maluku, Venska Yauwalata Rp50 juta.

Selanjutnya dari Direktur PT Waesama Timur, Abdullah Alkatiri senilai Rp25 juta dan fasilitas hiburan senilai Rp40 juta; serta Direktur PT Dinamika Maluku, Rudy Tandean sebesar Rp75 juta.

Terungkap pula, Tagop juga menerima gratifikasi dari rekanan melalui Johny Rynhard selaku orang kepercayaannya Rp14.099.750.000.

Rinciannya dari Ivana Kwelju sebesar Rp3,95 miliar; Andrias Intan Rp9.737.450.000; Abdullah Alkatiri senilai Rp 30 juta; Rudy Tandean senilai Rp300 juta; dan dari Venska Yauwalata Rp82,3 juta.

“Bahwa penerimaan uang yang seluruhnya sejumlah Rp23.279.750.000 selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” kata JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa Tagop didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan agenda pemeriksaan saksi. Tim penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan JPU. (ADI)

  • Bagikan